Tempat suci, tempat ibadah atau tempat peribadatan merupakan tempat atau bangunan yang dianggap suci (dikeramatkan). Setiap umat mempunyai tempat suci dalam pelaksanaan ibadahnya. Adapun tempat ibadah dari agama resmi di Indonesia adalah Masjid (untuk umat Islam), Gereja (untuk umat Protestan dan Katholik), Pura (untuk umat Hindu), Wihara (untuk umat Buddha) dan Litang/kelenteng untuk umat Khonghucu. Pemerintah memberikan perlindungan akan tempat ibadah ini sebagai wujud nyata dari UUD 1945 tentang kebebasan beragama. Bahkan di tempat umum pun dibangun tempat-tempat ibadah, seperti Bumi Perkemahan Cibubur di Jakarta Timur menyediakan masjid, gereja, pura dan wihara. Pengertian Pura Pura merupakan tempat suci Umat Hindu. Pura biasanya didirikan di tempat yang sekelilingnya asri seperti laut, gunung, goa, hutan dan sebagainya. Penyebutan nama tempat suci dalam Ajaran Hindu tidak secara gamblang. Tempat suci atau pemujaan ini disebut devalaya, devasthana, deval atau deul yang bera...